JAKARTA, iNewsBekasi.id – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) yang saat ini telah berlangsung kurang lebih 245 hari dan semakin mendekati
proses akhir yaitu pemungutan suara (voting) yang diagendakan pada awal September 2023 yang akan datang.
Di mana proposal perdamaian yang sudah dibuat dan diajukan oleh PT Amarta Karya (Persero)
sebagai debitur merupakan skema penyelesaian terbaik untuk menyelamatkan pengusaha
dan perusahaan kecil.
"Namun demikian sampai dengan saat ini pembahasan dengan kreditur separatis belum mendapatkan kesepakatan. Sehingga kewajiban pembayaran di muka kepada Kreditur Konkuren masih belum sesuai yang direncanakan oleh Debitur," ujar Corporate Secretary, Brisben Rasyid seperti dalam keterangan persnya, Kamis (31/8/2023).
Pihaknya berharap Proposal Perdamaian PKPU PT Amarta Karya (Persero) dapat disetujui oleh para kreditur supaya PT Amarta Karya (Persero) dapat melanjutkan restrukturitasi dan transformasinya, sehingga dapat memenuhi kewajibannya serta menjadi solusi untuk penyelesaian terbaik kepada seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar