JAKARTA, iNewsBekasi.id - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berlangsung untuk perusahaan inisial PT AK (Persero) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung selama sekitar 220 hari dan mendekati tahap akhir, yaitu pemungutan suara (voting).
Para Kreditur akan melakukan voting untuk menentukan apakah akan menerima atau menolak Proposal Perdamaian yang telah diajukan oleh PT AK (Persero) sebagai debitur.
Brisben Rasyid, yang menjabat sebagai Corporate Secretary PT AK (Persero), mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan telah menyampaikan Proposal Perdamaian kepada para kreditur dengan berbagai usulan.
Menurutnya, seluruh utang kepada vendor akan dibayarkan sepenuhnya, dengan sebagian pembayaran di muka sebesar hingga 35%, dan sisanya akan diselesaikan dalam jangka panjang, dengan dana yang diperoleh dari aset perusahaan yang tersedia.
"Proposal perdamaian yang diajukan oleh PT AK (Persero) bertujuan untuk memberikan solusi terbaik bagi para vendor UMKM, yaitu para Kreditur Konkuren," kata Brisben dalam keterangannya yang dirilis pada Kamis (10/8/2023).
Pada saat pemaparan terakhir Proposal Perdamaian oleh PT AK (Persero) sebagai Debitur, beberapa Kreditur Konkuren berharap agar Proposal Perdamaian tersebut tidak mengalami revisi lebih lanjut sehingga proses pemungutan suara (voting) dapat segera dilakukan dan PT AK (Persero) tidak harus mengajukan kepailitan.
“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, terutama bagi Kreditur Konkuren yang mayoritasnya adalah UMKM. Pada dasarnya, Kreditur Konkuren ingin segera dibayar dan tidak ingin menghadapi proses kepailitan," ujar Asep Saepudin, yang juga merupakan salah satu Kreditur Konkuren.
Manajemen berharap agar para Kreditur dapat menyetujui Proposal Perdamaian ini. Namun, keputusan akhir akan ditentukan oleh hasil voting yang akan diadakan pada pertengahan Agustus 2023 mendatang dan dihadiri oleh seluruh Kreditur.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar