JAKARTA, iNewsBekasi.id - Setelah melalui penjajakan, negosiasi dan pemungutan suara (voting) atas Proposal Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pada tanggal 7 Juni 2024 lalu, Tim Pengurus PT Amarta Karya (Persero) (dalam PKPU) telah mengumumkan melalui beberapa media cetak perihal Pengumuman Pengakhiran PKPU dan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PT Amarta Karya (Persero).
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 284/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Pst yang dibacakan pada tanggal 25 September 2023.
Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung SR menyampaikan bahwa saat ini AMKA telah memasuki babak baru yaitu grace period dan terhindar dari kepailitan serta telah berkomitmen akan menjalankan kewajiban pembayaran kepada para Kreditur berdasarkan skema dan jadwal yang sudah diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
"Perlu kami sampaikan bahwa salah satu isi upaya pemulihan PT Amarta Karya (Persero) dalam Perjanjian Perdamaian tersebut bahwa Perusahaan akan meningkatkan core businessnya yaitu steel works atau fabrikasi baja yang menjadi keahliannya sejak lahir dengan tetap menjalankan Proyek Gedung," kata Nikolas dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (21/6/2024).
"Selain itu, Infrastruktur dan EPC pada APBN atau APBD yang sudah dirintis pengalamannya selama beberapa tahun terakhir serta melakukan kerja sama strategis (strategic partnership)," imbuh Nikolas Agung.
Nikolas menegaskan, hahwa seluruh jajaran perusahaan telah berkomitmen dan bertekad untuk bekerja keras demi pulihnya perusahaan, salah satu langkahnya ialah mencari potensi dan peluang pekerjaan yang ada.
"Di antaranya menggandeng kerja sama dengan mitra investor dan project creation melalui business focus yang dimiliki perusahaan saat ini. Sehingga hal tersebut kami yakin dapat menopang going concern dan sustainability PT Amarta Karya (Persero) untuk berkontribusi positif dalam membangun infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk Indonesia," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar