get app
inews
Aa Read Next : Proses PKPU PT Amarta Karya Mendekati Babak Akhir

Kreditur Konkuren Apresiasi Manajemen PT Amka Selamatkan Perusahaan

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 18:41 WIB
header img
Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karta (Amka) melaksanakan rapat Kreditur Pembahasan Proposal Perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Foto: IST

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karta (Amka) melaksanakan rapat Kreditur Pembahasan Proposal Perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Rapat ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari kreditur. 

Sejumlah Kreditur Konkuren juga berharap dengan Pembahasan Proposal Perdamaian tersebut dapat menemukan titik temu di tengah persoalan yang tengah dialami oleh para kreditur. Bahkan mayoritas kreditur menginginkan agar PT Amarta Karya tidak sampai pailit. 

Asep Saepudin dari CV Anugerah Mulia Abadi selaku perwakilan dari 200 Kreditur Konkuren  mengaku sudah beberapa kali mengikuti rapat, diharapkan agar pembahasan proposal perdamaian kali ini memberikan solusi terbaik.

“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan umkm. Pada intinya kreditur konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan,” kata Asep usai rapat Pembahasan Proposal Perdamaian.

Asep juga memberikan apresiasi kepada jajaran manajemen dari PT Amarta Karya di bawah kepemimpinan Direktur Utama Nikolas Agung yang telah berjuang untuk membangkitkan kembali PT Amarta Karya dari keterpurukan.

“Kami sangat berterimakasih sangat support dengan manajemen yang berjuang keras untuk Amarta Karya bangkit kembali dan inilah proposal perdamaian yang terbaik untuk semua pihak,” tuturnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut