Saat sedang datang bulan (haid), umumnya kaum muslimah malas melakukan berbagai aktivitas, termasuk amalan yang bernilai ibadah. Walau wanita haid dilarang sholat dan puasa, ternyata banyak amalan yang berpahala yang sayang bila dilewatkan begitu saja.
Dikutip dari Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam kitabnya 'Fiqhus Sunnah 'Lin Nisaa', ada beberapa amalan yang boleh dilakukan perempuan yang sedang haid . Di antaranya:
1. Berzikir dan membaca Al-Qur'an
Menurut pendapat yang kuat, wanita haid dan junub boleh berzikir dan membaca Al-Qur'an. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang terkenal dari Asy-Syafi'i dan Ahmad.
Pendapat ini diperkuat oleh riwayat Ummu 'Athiyyah yang menyatakan, "Kami diperintahkan agar keluar rumah pada hari raya, sehingga kami membawa anak-anak gadis bahkan wanita-wanita yang haid dan menempatkan mereka di belakang kaum muslimin (yang mengikuti salat Ied). Mereka ikut mengucapkan takbir dan berdoa seperti kaum muslimin serta mengaharpkan berkah dan kesucian hari raya tersebut," (HR Bukhari, Muslim dan Abu Daud).
Dalam hadis ini disebutkan bahwa perempuan yang haid ikut mengucapkan takbir dan berzikir kepada Allah Ta'ala. Hadis lain yang mendukung pendapat ini adalah pernyataan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu'anhu ketika sedang haid. "Lakukanlah semua amalan yang dikerjakan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji".
2. Sujud tilawah (ketika membaca ayat sajdah)
Perempuan yang sedang haid tidak dilarang melakukan sujud tilawah ketika mendengar ayat sajdah, karena sujud bukanlah shalat sehingga tidak disyaratkan harus suci.
Dalam kitab Shahih al-Bukhari dinayatakan bahwa Rasulullah membaca surat An-Najm lalu sujud, maka saat itu juga sujudlah semua kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia. "Tentu terlalu berlebihan jika ada yang menyatakan bahwa semua yang sujud saat itu memiliki wudhu. Selain itu sujud tilawah tidak sama dengan salat, sehingga syaratnya tidak sama dengan syarat shalat. PEndapat ini dinyatakan oleh Az-Zuhri dan Abu Qatadah sebagaimana diungkapkan dalam Mushannaf Abdurrajaq.
3. Hadir pada pelaksanaan shalat hari raya
Editor : Eka Dian Syahputra