get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bekasi Cabut Izin Usaha 8 Toko Penjual Miras

3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Penjara

Jum'at, 08 September 2023 | 18:40 WIB
header img
3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Penjara. (Foto: iNews.id)

PADANG, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menggelar sidang tipiring kasus mahasiswi cekoki kucing dengan miras (minuman keras). Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk tiga mahasiswi, Kamis (7/9/2023). Ketiganya yakni Syntia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22). 

Kucing yang jadi korban dihadirkan dalam sidang bersama tiga saksi pelapor. Saksi pelapor berasal dari warga peduli kucing dan Indonesian Cat Association. Pelaku tidak dihukum badan namun menjalani masa percobaan empat bulan.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut