get app
inews
Aa Read Next : Bikin Resah, Warga Mekarsari Geruduk Toko Miras di Samping Underpass Tambun

3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Penjara

Jum'at, 08 September 2023 | 18:40 WIB
header img
3 Mahasiswi yang Cekoki Kucing dengan Miras Divonis 2 Bulan Penjara. (Foto: iNews.id)

PADANG, iNewsBekasi.id - Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menggelar sidang tipiring kasus mahasiswi cekoki kucing dengan miras (minuman keras). Hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara untuk tiga mahasiswi, Kamis (7/9/2023). Ketiganya yakni Syntia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22). 

Kucing yang jadi korban dihadirkan dalam sidang bersama tiga saksi pelapor. Saksi pelapor berasal dari warga peduli kucing dan Indonesian Cat Association. Pelaku tidak dihukum badan namun menjalani masa percobaan empat bulan.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut