get app
inews
Aa Read Next : Cara Daftar TikTok Affiliate untuk Hasilkan Cuan, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg dengan Mudah, Yuk Simak Langkahnya

Minggu, 10 September 2023 | 21:53 WIB
header img
Ilustrasi Cara Daftar Subsidi Tepat LPG. Foto: MNC Media

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Cara daftar subsidi LPG 3 Kg bisa disimak dalam artikel ini. Sebagaimana diketahui, uji coba pembelian gas LPG 3 Kilogram (kg) dengan KTP sudah dilakukan per Maret 2023. Langkah ini jadi upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) menyalurkan LPG 3kg supaya tepat sasaran.

Hal itu pun sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Di mana dikatakan konsumen LPG 3 kg wajib terdata by name by address. Sehingga masyarakat yang hendak membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar.

Lantas, bagaimana cara daftar subsidi LPG 3 kg? Yuk, simak artikel ini selengkapnya.

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

Adapun cara daftar subsidi LPG 3 kg bisa masyarakat lakukan dengan mendatangi langsung di pangkalan atau agen resmi gas LPG Pertamina dengan dengan membawa KTP.

Dilansir dari laman MyPertamina, sebelumnya konsumen perlu memastikan dirinya sudah terdaftar di database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Selanjutnya, konsumen bakal diminta untuk menunjukkan identitas diri seperti KTP dan nomor KK. Lalu, petugas akan mencocokkan identitas itu dengan database P3KE. Apabila datanya sesuai, konsumen dapat langsung membeli gas LPG 3 kg tersebut.

Namun, jika belum terdaftar, petugas pun akan membantunya dalam melakukan registrasi melalui website Subsidi Tepat PG Pangkalan. Mereka cukup mengikuti instruksi yang diberikan. Sesudahnya, konsumen bisa membeli tanpa repot menunggu hasil verifikasi.

Masyarakat hanya perlu satu NIK untuk melakukan pendaftaran LPG 3 kg. Artinya, cuma satu anggota keluarga yang mendaftar untuk bisa melakukan pembelian. Sementara pembelian-pembelian berikutnya, mereka cukup menginformasikan NIK tanpa perlu menunjukkan KTP.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut