BEKASI, iNewsBekasi.id - Majelis hakim Pnegadilan Negeri (PN) Cikarang menunda pembaaan putusan terdakwa Ecky Listiantho kasus pembunuhan dan mmutliasi korban Angela Hendriati.
“Hari ini acaranya seyogiayanya putusan. Namun majelis hakim mohon maaf, karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang, seperti dilansir dari SINDONews, Senin (11/9/2023).
Agus menuturkan penundaan putusan itu dilatarbelakangi sejumlah hal yang masih dalam pertimbangan. Hakim menunda persidangan hingga satu pekan ke depan.
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” kata Agus seraya mengetok palu.
Perjalanan kasus
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Ecky terjadi pada 25 Juni 2019 silam. Didasari ketakutan Ecky bahwa korban Angela akan melaporkan hubungan mereka kepada istri sahnya. Pembunuhan dilakukan di dalam kamar Apartemen Taman Rasuna Said milik Angela.
Ecky mencekiknya dengan tangan kosong hingga meninggal dunia. Ecky sempat meninggalkan jenazah korban di apartemen tersebut dengan menabur kopi agar bau menyengat dari mayat tidak tercium.
Korban kemudian dimutilasi empat pekan setelah kematian Angela. Ecky sempat ingin menaruh mayat Angela dalam kontainer. Namun, karena mayat Angela tidak cukup akhirnya Ecky memutulasi bagian tubuh korban dengan gergaji.
Editor : Eka Dian Syahputra