Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pulang Sekolah, Pelajar Temukan Tengkorak dan Tulang Manusia di Bantaran Citarum Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Cikarang Tunda Vonis Eky Listiantho Kasus Mutilasi Angela, Ini Alasannya

Senin, 11 September 2023 | 20:23 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Hakim PN Cikarang Tunda Vonis Eky Listiantho Kasus Mutilasi Angela, Ini Alasannya
Terdakwa Mutilasi Angela. Foto: MNC Portal

Total Ecky memutilasi korban dengan 7 bagian yang dikerjakan selama satu minggu. Ketujuh bagian itu yakni pergelangan kaki kiri dan kanan, paha kiri dan paha kanan (tidak sampai pangkal), lengan kanan dan kiri (tidak sampai ketiak) dan bagian perut sampai putus ke belakang.

Bagian-bagian tubuh tersebut ditaruh dalam dua kontainer dan dipindahkan ke rumah kontrakan yang disewa Ecky di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Perbuatan Ecky baru tercium tiga tahun setelahnya atau pada Desember 2022. Saat itu polisi mencari Ecky karena dilaporkan istrinya menghilang selama tiga hari.

Polisi mendeteksi keberadaan rumah kontrakan yang disewa Ecky. Namun, polisi malah menemukan potongan tubuh dalam rumah kontrakan itu. Dari situlah aksi mutilasi yang dilakukan Ecky terkuak.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut