Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Hukum Fahd Rafiq Dinilai Bakal Mengubah Konstelasi Internal Golkar Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 12 September 2023 | 18:10 WIB
  • author Arie Dwi Satrio/Eka Dian Syahputra
Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: dok MNC Portal/Arie

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka. Eko pun diduga menerima grarifikasi ketika menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai sampai melakukan Tindak Pidana Penccucian Uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Ali memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan status tersangka Eko Darmanto. Ali berjanji bakal menguraikan secara lengkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.

"Atas dasar kecukupan alat bukti dan nantinya ketika dilakukan penahanan, maka KPK baru akan menyampaikan pada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan," katanya.

"KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mengawal proses penyidikan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai koridor hukum," sambung Ali.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut