get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumber Kekayaan Reza Artamevia, Penyanyi yang Diduga Menipu hingga Rp18,5 Miliar

Diduga Lakukan penipuan Rp198 Juta, Yadi Sembako Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 20 September 2023 | 13:20 WIB
header img
Yadi Sembako. Foto: IG

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan Rp198 juta. Laporan tersebut dibikin pemilik EO Muhammad Adri Permana ke Polres Tangerang pada Selasa, 19 September 2023.

Muara Karta selaku kuasa hukum Adri menuturkan, pihaknya telah secara resmi melaporkan Yadi Sembako ke Polres Tangerang. Di mana Yadi dalam dugaan penipuan ini menjabat sebagai direktur PT Gudang Artis dan Gus Anom sebagai founder sekaligus komisaris perusahaan.

 "Kita tanggal 12 September 2023, kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi," kata Muara Karta dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/9/2023).

"Siapa Suryadi itu? Ya itu orangnya Gus Anom. Dilaporkan (pasal) 372 dan 378, penipuan dan penggelapan," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Adri menjelaskan krononlogi dugaan penipuan yang dilakukan oleh Yadi Sembako. Ini berawal saat artis sekaligus komedian itu akan merilis perusahaannya.

Berdasarkan kontrak kerja, Yadi Sembako sepakat untuk melakukan pembayaran kepada Ardi h-1 acara. Namun, artis tersebut diduga memberikan cek kosong lantaran tidak bisa dicairkan.

 "Saya dengan bang Yadi Sembako pada saat itu memang sepakat untuk melakukan satu kegiatan, yaitu launchingnya perusahaan mereka. Di situ kegiatannya di tanggal 26 Agustus," jelas Adri.

"Memang kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa h-1 akan dilakukan pembayaran dan memang beliau memberikan saya cek di h -1 di tanggal 25. Tapi pada saat kami cek tanggal 28, batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong dan tim dari mereka pun menjanjikan," tambahnya.

Sebelum melaporkan komedian 50 tahun tersebut ke polisi atas dugaan penipuan, Adri mengaku sudah mencoba meminta pembayaran secara kekeluargaan. Terlebih, Adri juga telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.

Meski demikian, Yadi Sembako, disebut tidak kunjung membayar. Hal ini menyebabkan kerugian mencapai Rp198 juta. Ardi juga menilai bahwa pemilik nama asli Suryadi Ishaq itu tidak memiliki niat baik untuk membayar.

"Hampir setiap hari kami coba untuk secara kekeluargaan. Tapi dengan batas akhir waktu yang sudah ditentukan, akhirnya kami mengambil langkah tegas untuk jalur hukum karena di kontrak tersebut sudah jelas bahwa sampai dengan tanggal 28 Agustus tidak ada pembayaran," ujar Adri.

"Tidak ada kejelasan pembayaran sampai detik hari ini, tidak ada niat baik. Secara kontekkan memang masih, cuma tidak ada kejelasan pembayaran. Alasannya ya banyak hal dan yang paling utama di sini memang yang bertanggung jawab adalah komisarisnya, yaitu Gus Anom," tutup Adri.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut