Ketentuan dan Tata Tertib SKD CPNS 2023, Wajib Diketahui!

BEKASI, INewsBekasi.id - Ketentuan dan tata tertib SKD CPNS 2023 wajib diketahui para peserta. Sebelum berkompetisi, peserta diharapkan melakukan persiapan terlebih dahulu dan memperhatikan seluruh peraturan yang diumumkan oleh penyelenggara SKD CPNS 2023. Peserta dapat mengeceknya secara langsung melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Peserta SKD CPNS 2023 dapat mencetak kartu ujian mereka di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Peserta wajib cetak kartu ujian yang nantinya akan informasi terkait jadwal lokasi dan ujian.
Namun, BKN selalu menyarankan agar seluruh peserta verifikasi informasi yang dibagikan oleh masing-masing instansi pemerintah yang mereka tuju.
Bagi peserta laki-laki diimbau untuk memakai kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam.
Bagi peserta perempuan memakai kemeja berwarna putih dan rok atau celana berwarna hitam. Bagi yang menggunakan jilbab diwajibakan memakai jilbab berwarna hitam.
Sepatu yang dikenakan wajib sepatu formal warna hitam. Tetapi lebih baik verifikasi informasi ke instansi yang dituju.
Para peserta tes SKD CPNS 2023 wajib membawa Kartu Ujian, KTP dan alat tulis. Apabila ada peserta SKD CPNS 2023 yang melakukannya di luar negeri wajib menyerahkan dokumen tambahan berupa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
Peserta tes SKD CPNS 2023 wajib datang sebelum ujian dimulai, minimal 1 jam sebelumnya. Karena peserta wajib mengikuti beberapa prosedur di lokasi ujian.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 2 Tahun 2021, berikut tata tertib SKD CPNS:
Itulah ketentuan dan tata tertib SKD CPNS 2023. Selamat menyiapkan diri untuk SKD CPNS!
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta