Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran pemberitahuan libur Sekolah Semester Ganjil tahun pelajaran 2023-2024 kepada Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 421/8649/DISDIK.Set, tertanggal 20 Desember 2023. Adapun isinya, Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN libur semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024 jatuh pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.
Kedua, Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN selama libur semester ganjil tidak melakukan fingerprint, namun tetap diwajibkan melakukan pengisian laporan harian dalam aplikasi sikerja.
Sementara, bagi yang tidak melakukan pengisian laporan harian akan diberikan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: Yayasan BSI Ucapkan Selamat Kepada Wisudawan Universitas BSI
Lebih Lanjut, dalam surat edaran juga memerintahkan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) untuk membuat jadwal piket dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengelolaan administrasi di lingkungan Sekolah. Artinya, bagi yang mendapatkan jadwal piket wajib hadir melaksanakan tugas sesuai surat perintah.
Terakhir, dalam surat edaran itu pengisian laporan harian SIKERJA selama menjalani liburan semester sebagaimana dimaksud point 3, dapat diisi dengan aktivitas persiapan dan perencanaan materi pengajaran, peningkatan kompetensi guru, pelaporan pelaksanaan kegiatan sekolah atau pembuatan video pembelajaran sesuai dengan target kinerja masing-masing.
Terkait Surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar berharap, semua guru baik itu guru ASN dan non-ASN sama-sama mendapatkan hak liburnya sesuai tanggal yang tercantum. Namun tentu, diimbau agar menyiapkan materi pembelajaran untuk semester mendatang.
"Jadi, ketika para peserta didik kembali ke sekolah, semua sudah siap menyambut semester baru dan agar semua mematuhi isi Surat Edaran tersebut," imbuhnya.
Editor : M Hary Fauzan