get app
inews
Aa Read Next : 6 Tips agar Foto Tanda Pengenal KTP atau SIM Terlihat Good Looking, Perhatikan Hal Ini

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Usai Libur Nataru 2024

Jum'at, 29 Desember 2023 | 14:20 WIB
header img
Syarat dan cara perpanjang SIM usai libur Nataru 2023 perlu Anda ketahui. Foto: Dok

BEKASI, INewsBekasi.id – Syarat dan cara perpanjang SIM usai libur Nataru 2023 perlu Anda ketahui. Layanan pengurusan pembuatan dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di wilayah DKI Jakarta sementara ditutup selama Natal dan Tahun Baru 2024.

Kepolisian juga menyampaikan informasi terkait dua hari libur yang terjadi pada pekan terakhir bulan Desember 2023. Layanan SIM akan ditutup pada 25-26 Desember 2023 dan dibuka kembali  pada tanggal 27 Desember 2023.

Perlu diketahui bahwa layanan SIM akan tutup mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 selama libur Tahun Baru 2024. Layanan akan dibuka kembali pada Selasa, 2 Januari 2024.

Terkait informasi di atas, kepolisian juga sudah mengeluarkan dispensasi khusus. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis di tanggal 25 dan 26 Desember 2023, dapat memperpanjang SIMnya pada 27 Desember 2023.

Sedangkan bagi yang masa berlaku SIMnya habis di 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, akan mendapat dispensasi hingga 1 Januari 2024.

Syarat Perpanjang SIM Usai Libur Nataru 2024 

  • Siapkan KTP asli dan 2 lembar fotokopi
  • Siapkan SIM asli yang akan diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
  • Siapkan surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas (surat bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM)
  • Siapkan surat lulus uji keterampilan simulator
  • Siapkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi lengkap

Cara Perpanjang SIM Usai Libur Nataru 2024 

  • Silahkan kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data lebih lanjut
  • Selanjutnya, masuk ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Melakukan Ujian teori dan praktik
  • Apabila lulus, Anda dapat melanjutkan ke bagian percetakan SIM
  • Jika belum lulus, silahkan mengikuti ulang ujian. Harganya sama dengan membuat SIM baru pertama kali

Adapun perkiraan biaya jika ingin melakukan perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. 

Biaya perpanjangan SIM C (motor) Rp 75.000 dan SIM A (mobil) Rp 80.000. Perlu diingat bahwa ada beberapa tambahan lain seperti pemeriksaan kesehatan seharga Rp 25.000 dan asuransi seharga Rp 30.000.

Jadi, secara keseluruhan, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000 dan SIM A adalah Rp 135.000.

Demikian informasi syarat dan cara perpanjang SIM usai libur Nataru 2023. Semoga membantu!

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut