Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar Aksi Bejat Oknum Kiai Cabuli Santriwati, Kirim WA Tak Senonoh
Advertisement . Scroll to see content

PNS Dishub DKI Jakarta Cabuli Anak SD Dicokok Polisi

Senin, 08 Januari 2024 | 15:08 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
PNS Dishub DKI Jakarta Cabuli Anak SD Dicokok Polisi
PNS Dishub DKI Jakarta, RT (57) diduga mencabuli seorang anak sekolah dasar (SD) berhasil dicokok Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi

Untuk menutup perbuatannya, ASN tersangka ini kemudian menawarkan uang sebesar Rp5000 kepada korban. Kasus ini terungkap setelah korban sering mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut