PNS Dishub DKI Jakarta Cabuli Anak SD Dicokok Polisi
Senin, 08 Januari 2024 | 15:08 WIB
Untuk menutup perbuatannya, ASN tersangka ini kemudian menawarkan uang sebesar Rp5000 kepada korban. Kasus ini terungkap setelah korban sering mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.
Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 78 (b) UU RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta