Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Kenyamanan Menginap, Hotel Ini Hadirkan Spa Eksklusif untuk Tamu
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Baru Panti Pijat Naik Menyusul Diskotek, Karoke dan Spa: Segini Tarifnya

Selasa, 16 Januari 2024 | 13:45 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Pajak Baru Panti Pijat Naik Menyusul Diskotek, Karoke dan Spa: Segini Tarifnya
Pajak resmi untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan naik sebesar 40%. Foto: Dok

Selain tarif PBJT di atas, Pemprov DKI juga menetapkan pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25%.


 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut