JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pajak resmi untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan naik menjadi sebesar 40%.
Sementara untuk pajak panti pijat naik menjadi sebesar 35%. Kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotek mencapai 15%, sedangkan untuk spa naik sebesar 5%.
Aturan tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40%.
Ketentuan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.
Selain tarif PBJT di atas, Pemprov DKI juga menetapkan pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).
Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25%.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta