get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Daftar Tempat Pijat di Bekasi, Ada yang Rp60.000

Pajak Baru Panti Pijat Naik Menyusul Diskotek, Karoke dan Spa: Segini Tarifnya

Selasa, 16 Januari 2024 | 13:45 WIB
header img
Pajak resmi untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan naik sebesar 40%. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pajak resmi untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan naik menjadi sebesar 40%.

Sementara untuk pajak panti pijat naik menjadi sebesar 35%. Kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotek mencapai 15%, sedangkan untuk spa naik sebesar 5%. 

Aturan tersebut ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam hingga spa sebesar 40%.

Ketentuan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.

Selain tarif PBJT di atas, Pemprov DKI juga menetapkan pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotik, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25%.


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut