BEKASI, iNews.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi tampaknya memilih untuk mengabaikan larangan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan. Meskipun pemasangan APK di pepohonan dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Dalam Pasal 70 PKPU tersebut dengan tegas melarang pemasangan APK pada pepohonan. Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto mengatakan, pihaknya membiarkan hal ini terjadi selama tak mengganggu arus lalu lintas dan menunggu hingga berakhir masa kampanye.
"Sepanjang tak ganggu arus lalu lintas dan sebagainya, kita tunggu sampai berakhirnya masa kampanye," ujarnya, Jumat (19/1/2024)
Karto menekankan, kebijakan ini diambil untuk menjaga kondusifitas dan menghindari potensi gangguan dalam suasana politik. "Saat ini tidak ada tempat khusus yang disediakan untuk memasang APK di Kota Bekasi. Dalam kondisi saat ini kita harus bijak," tutup dia.
Editor : M Hary Fauzan