get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kemendagri-KPK, Ahmad Sahroni: Jangan Ada Penyalahgunaan Bansos di Pilkada 2024

Sekjen Kemendagri: ASN Bergaji Rp7 juta Dinilai Berhak Terima Zakat

Senin, 29 Januari 2024 | 11:38 WIB
header img
Kemendagri menyatakan sebanyak 400.000 ASN masuk kategori miskin. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNews.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin.

Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, mengungkapkan bahwa jumlah ini mencakup 10 persen dari total ASN di seluruh Indonesia, yang berjumlah 4,2 juta. Hal itu disampaikan Suhajar saat menghadiri acara Taspen Day pada 16 Januari 2024 lalu.

Suhajar menyampaikan para ASN yang tergolong dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah memiliki keterbatasan daya beli. Sebagai contoh, ASN Golongan II dengan gaji sekitar Rp7 juta dianggap berhak menerima zakat.

"Karena apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat," ungkapnya.

Suhajar juga mencatat bahwa ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) seringkali mendapat kritik dari masyarakat non-ASN. Meskipun demikian, ia menyoroti bahwa pegawai negeri juga bisa menghadapi kesulitan finansial dan kebutuhan sosial yang sebanding dengan masyarakat umum.

Suhajar melanjutkan,  ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi status ASN sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, seperti tempat tinggal, kondisi rumah, dan golongan mereka. Ia menjelaskan bahwa indikator kemiskinan melibatkan pertimbangan penghasilan, ukuran rumah, dan golongan pekerjaan.

"Artinya ada peluang kemungkinan pegawai-pegawai negeri kita yang 10 persen, 400.000 orang ini di Indonesia adalah masyarakat yang rendah," tambahnya.

Suhajar juga menekankan bahwa ASN dengan penghasilan sekitar Rp8 juta per bulan, jika sudah menikah dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, juga dapat masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, pemahaman mengenai kemiskinan di kalangan ASN tidak hanya berdasarkan gaji, tetapi juga memperhatikan faktor-faktor lain yang memengaruhi kehidupan mereka.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut