Rincian THR PNS 2026, Sebentar Lagi Cair!
BEKASI, iNewsBekasi.id - Rincian THR PNS 2026 membuat banyak aparatur sipil negara (ASN) penasaran terkait tunjangan apa saja yang didapat.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI-Polri dilakukan lebih awal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pencairan THR untuk ASN akan dilakukan pada pekan pertama Ramadan 2026. Pencairan THR ditargetkan paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.
"(Pencairan THR) minggu pertama puasa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Purbaya mengalokasikan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri pada tahun 2026. Alokasi tersebut meningkat 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun lalu sebesar Rp49 triliun.
Penyediaan dana THR ini merupakan bagian dari langkah strategis kementerian dalam mengoptimalkan belanja negara guna menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional sejak kuartal I 2026.
Adapun, pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran THR dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.
Satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Rincian THR bagi aparatur negara mengacu pada regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 komponen yang dibayarkan di antaranya:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- Tunjangan Kinerja, sesuai kelas jabatan atau peringkat jabatan
Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, jabatan serta ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Editor : Tedy Ahmad