Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan 2026, Ini Alasan Purbaya
BEKASI, iNewsBekasi.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan rencana pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang semula dijadwalkan mulai diterapkan pada 2026 mendatang.
Keputusan penundaan ini disampaikan Purbaya setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri yang berkembang saat ini.
"Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR, Senin (8/11/2025).
Purbaya mengatakan, jika kondisi ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6 persen, dia akan kembali datang ke DPR untuk memaparkan rencana penerapan Cukai MBDK tersebut.
"Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," katanya.
Sebagai informasi, Cukai MBDK sebenarnya sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Cukai ini diusulkan dengan tujuan ganda, yaitu untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Adapun, target setoran dari Cukai MBDK dalam APBN 2026 dipatok sebesar Rp7 triliun.
Editor : Tedy Ahmad