BEKASI, iNews.id- Sidang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan eks anggota Brimob digelar di Pengadilan Negeri Depok. Terdakwa adalah MRF, sedangkan korban merupakan istrinya berinisial RF.
Kuasa hukum korban, Rena Astrina Z mengatakan, sidang sudah berlangsung empat kali. Agenda sidang adalah putusan sela.
“Nah kemarin itu pihak terdakwa sempat mengajukan esepsi, namun ditolak hakim,” katanya, Kamis (1/2/2024).
Rena berharap agar terdakwa mendapat hukuman berat. Akibat KDRT yang dilakukan terdakwa, kliennya mengalami luka serius.
“Ya kami berharap yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis ya. Karena kan KDRT itu sudah terjadi berulang kali, sebanyak tujuh kali kalau enggak salah,” tegasnya.
Bahkan kliennya juga mengalami keguguran akibat perbuatan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga sempat membuat mertuanya terluka saat hendak mencegah tindakan KDRT yang dilakukan MRF.
Terdakwa kini ditahan di Rutan Depok. MRF telah dipecat dengan tidak hormat sebagai polisi. Sidang lanjutan digelar pekan depan.
Editor : Wahab Firmansyah