BEKASI, iNewsBekasi.id- Kasus KDRT yang dilakukan oknum ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berinisial FAF terhadap M di Kota Bekasi mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi DJP Kemenkeu yang memberhentikan sementara FAF.
FAF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilatarbelakangi persoalan ekonomi tersebut. Ahmad Sahroni mengatakan, status sebagai ASN tidak menjamin seseorang berperilaku baik dan memperlakukan keluarga dengan baik.
"Kejadian ini ini menambah daftar panjang kasus KDRT yang terjadi. Laporan-laporan tentang KDRT ini sudah sangat mengkhawatirkan ya. Kasusnya jadi lebih menarik perhatian karena dilakukan seorang ASN yang merupakan abdi negara. Karenanya saya meminta agar polisi benar-benar dengan serius menindaklanjuti laporan ini, dan tindak hukum sesuai aturan,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Politikus Partai Nasdem ini pun mengapresiasi penghentian sementara terhadap FAF karena sudah berstatus tersangka. Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif demi memastikan lembaga pemerintahan bebas dari pelaku tindakan abusive yang membahayakan orang lain.
“Langkah DJP yang menghentikan sementara pelaku sangat tepat, karena memang aturannya seperti itu. Sekarang tinggal bagaimana kita memastikan bahwa kasus KDRT ini bisa ditekan angka kejadiannya, misalnya dengan hukuman yang tidak main-main, penyuluhan, hingga aturan yang tegas. Tentunya ini semua membutuhkan kerjasama lintas institusi yang saling bersinergi,” ujarnya.
Selain itu, Sahroni berharap polisi bisa memainkan perannya dengan baik sebagai lembaga yang kerap menerima laporan KDRT.
“Dari sisi hukum, saya mau polisi sangat tegas dan tidak tutup mata kalau ada kasus KDRT. Jangan ada lagi laporan yang diabaikan atau tidak ditindaklanjuti. Karena mereka lah aktor kunci yang bisa mengurangi angka KDRT, kalau polisi serius, pasti pelaku KDRT juga berpikir dua kali kalau mau memukul korbannya. Siapa coba yang mau berurusan dengan polisi?” tuturnya.
“Dan ini kan temuan dari pihak kepolisian sudah jelas, unsur-unsurnya sudah memenuhi tindak pidana, ya jadi DJP tolong segera pertimbangkan sanksi pemecatan terhadap FAF. Masak iya instansi sebesar dan sehebat DJP mau merawat pelaku penganiayaan seperti ini. Lagian sudah bikin malu nama instansi juga. Biar jera, biar dia tahu instansinya tidak akan melindungi,” sambungnya.
Terakhir, Sahroni juga turut mengingatkan pihak kepolisian untuk mengawasi jika ada upaya-upaya mediasi di antara korban dengan pelaku.
“Biasanya kalau sudah begini, bakal ada upaya mediasi dari pelaku. Awas, polisi harus pantau prosesnya. Jangan sampai ada intimidasi. Lindungi korban,” pungkas legislator asal Tanjung Priok ini.
Editor : Wahab Firmansyah