get app
inews
Aa Text
Read Next : Perwakilan FKPPI dan KBPP Polri Datangi Mabes Polri Serahkan Aduan Dugaan Ujaran Kebencian Alvin Lim

Pengelola ABC Ancol Polisikan HL Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:43 WIB
header img
Kuasa hukum Fredie Tan, Suriyanto. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pengelola Ancol Beach City International Stadium Fredie Tan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sejumlah pihak yang terlibat dalam konten podcast di media sosial karena menyinggung namanya. Fredie melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam podcast tersebut, yang pada akhirnya mencuat kepada sosok berinisial HL.

Kuasa hukum Fredie Tan, Suriyanto mengatakan, laporan kliennya sudah diajukan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 17 Mei 2023 silam.

Suriyanto memaparkan, podcast yang dimaksud sempat tayang di salah satu kanal YouTube pada pertengahan November 2022 dan awal Maret 2023 dengan narasumber Mr. X dan Rudi Kamri sebagai hostnya.

Menurut Suriyanto, konten tersebut bermuatan fitnah terhadap Fredie Tan dan Mr. X yang menjadi narasumber dalam podcast tersebut tak lain adalah sosok HL yang dilaporkan dalam kasus ini.

"Jadi disebutkan banyak hal, Pak Fredie Tan itu anak Medan, modal nekat dan juga difitnah merugikan keuangan negara sampai Rp12 triliun, sudah menjadi tersangka korupsi, pokoknya begitu lah. Mendiskreditkan dan sarat ujaran kebencian," kata Suriyanto di Ancol Beach City, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/3/2024).

Suriyanto menilai isi konten tersebut merugikan kliennya secara moril dan materiil. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan ganjaran yang setimpal dan seberat-beratnya kepada semua pelaku yang terlibat sesuai pelaporannya.

Adapun laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Polisi juga sudah menetapkan status tersangka terhadap HL, dengan pasal-pasal yang disangkakan terkait pencemaran nama baik.

"Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Proses penyidikan ini berkesinambungan, terus dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo di Mabes Polri, 6 Maret 2024 lalu.

"Kasus ini sudah pada tahap pemeriksaan beberapa saksi, tujuh saksi dan beberapa ahli, dan kemudian sudah sampai kepada penetapan tersangka terhadap terlapor HL," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut