BEKASI, iNewsBekasi.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap tenaga medis yang tidak mempunyai surat izin praktik dan klinik ilegal yang tidak punya izin operasional. Hal ini terkait terungkapnya praktik dokter gadungan yang membuka klinik sejak lima tahun terakhir di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr Alamsyah mengatakan, pelaku sebagai dokter gadungan tersebut tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak punya surat izin praktik.
"Pelaku juga bekerja di klinik yang memang ilegal dan tidak punya surat izin operasional. Mudahan-mudahan tidak ada lagi yang seperti itu," kata Alamsyah, Selasa (19/3/2024).
Dia menuturkan, pihaknya akan menyisir seluruh wilayah untuk memperketat pengawasan bersama pihak kepolisian. Itu dilakukan guna mencegah terjadinya hal yang serupa.
"Yang jelas kami akan menyisir seluruh wilayah, walaupun selama ini kami punya penanggung jawab wilayah yakni Puskesmas untuk memperketat pengawasan, dibantu oleh aparat kepolisian," tuturnya.
Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui legalitas sarana kesehatan dimana mereka berobat.
"Masyarakat juga berhak menanyakan dan mencari tahu legalitas atau keaslian dari tenaga kesehatan yang melayani pasien," ucapnya.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus terungkap pada Selasa (12/3/2024) setelah mendapatkan laporan bahwa adanya dokter gadungan yang membuka praktik.
Pelaku yakni bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto mendirikan klinik ilegal di Perumahan Taman Cikarang Indah, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, hingga akhirnya menyamar sebagai dokter selama 5 tahun sejak 2019 itu terungkap.
"Pengungkapan itu setelah anggota Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi terkait aduan masyarakat," ujarnya di Polres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Editor : Wahab Firmansyah