get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Romli, Calon Wakil Bupati Bekasi yang 2 Periode jadi Kades Segarajaya

Hanyut di Sungai Citarum Bekasi, Jasad Nenek 69 Tahun Ditemukan 20 Km dari Lokasi Awal Tenggelam

Kamis, 21 Maret 2024 | 20:05 WIB
header img
Tim SAR gabungan mengevakuasi jasad Sakinah yang tenggelam di Sungai Citarum, Bekasi. FOTO/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Jasad Sakinah (69) pedagang ikan yang hanyut saat menyeberang di Sungai Citarum ditemukan Tim SAR gabungan pada Rabu (20/3/2024). Jasad nenek tua ini ditemukan sejauh 20 km dari lokasi awal tenggelam.

Sakinah hanyut saat menyeberangi sungai tersebut pada Senin, 18 Maret 2024 pukul 13.00 WIB. "Saat ditemukan korban dalam kondisi meninggal dunia dengan radius 20 Km dari lokasi awal tenggelam," ungkap Desiana Kartika Bahari, Kepala Basarnas Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR, Kamis (21/3/2024).

Desiana mengatakan, jasad korban ditemukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat mayat di aliran Sungai Citarum. Tim SAR gabungan langsung melakukan proses evakuasi dan membawa jenazah korban ke rumah duka.

Sebelumnya upaya pencarian dilakukan oleh tim SAR gabungan dengan membagi area pencarian menjadi dua.

"Tim pertama melakukan upaya pencarian dengan menggunakan perahu karet menyisir aliran sungai Citarum hingga radius 15 km dari lokasi kejadian. Tim kedua melakukan pencarian secara visual darat dengan pengamatan di sepanjang bantaran Sungai Citarum hingga radius 5 km dari lokasi kejadian," katanya.

Puluhan personel SAR gabungan dilibatkan dalam operasi SAR, di antaranya terdiri dari Basarnas Jakarta, Polsek Pebayuran, BPBD Kabupaten Bekasi, PMI Kabupaten Bekasi, Koramil 11 Pebayuran, Camat Pebayuran, aparat Desa Sumbersari, dan elemen masyarakat lainnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut