get app
inews
Aa Read Next : Heboh Video Mesum Napi di Ruangan Lapas, Kemenkumham Jateng: Itu Kejadian Sudah Lama

1.216 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi Lebaran, 5 Orang Langsung Bebas

Rabu, 10 April 2024 | 18:02 WIB
header img
Sebanyak 1.216 napi di Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H. FOTO/ISTIMEWA

BEKASI, iNewsBekasi.id- Sebanyak 1.216 orang narapidana warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendapat remisi pemotongan masa tahanan saat Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dari remisi tersebut, lima di antaranya langsung bebas.

"Alhamdulillah dari total usulan 1.216 ini seluruhnya telah disetujui dan terbit SK, sebanyak 1.216 warga binaan itu dengan rincian Remisi Khusus I (RK I): 1.200 dan Remisi Khusus II (RK II): 16, sebanyak 11 orang di antaranya langsung bebas dan 5 orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda," ujar Kepala Lapas Cikarang Imam Sapto Riadi, Rabu (10/4/2024).

Pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 1.216 warga binaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Rabu (10/4/2024).

Adapun, pemotongan masa tahanan ini akan diberikan secara resmi kepada para warga binaan ini usai melaksanakan Salat Id di aula Lapas Cikarang. 

Pemberian remisi kepada 1.216 orang warga binaan tersebut karena mereka telah berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah syarat.

"Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar narapidana mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana adalah berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak tercatat pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan lapas/Rutan/LPK,” ungkap Imam.

Adapun yang belum dapat diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 sejumlah 279 orang dengan rincian 244 berstatus Tahanan, 6 orang sedang diusulkan Remisi Keterlambatan Administrasi, 15 orang sedang menjalani pidana penjara pengganti denda / subsider, 3 orang belum menjalani 6 bulan, 5 orang bebas sebelum tanggal pemberian remisi, dan 6 orang melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat dalam Register 

"Mereka yang mendapatkan Remisi Khusus Khusus Idul Fitri Tahun 2024 karena telah aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian dan telah dilakukan penilaian," ujar Imam.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut