get app
inews
Aa Read Next : 4 Jurusan Kuliah Ini Dibutuhkan di Setiap Kementerian, No 3 Teknologi Informasi

Pakar HTN Sebut Nomenklatur Baru untuk Penambahan Kementerian dan Lembaga Baru

Rabu, 15 Mei 2024 | 22:01 WIB
header img
Pakar Hukum Tata Negara, Dr Radian Syam sedang menyampaikan paparannya dalam Dialog Publik yang diselenggarakan STIH IBLAM, Rabu (15/5) Siang. Foto/istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) STIH IBLAM Dr Radian Syam menilai Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif untuk menentukan menteri dan kementerian negara. Termasuk didalamnya menambah kementerian dan lembaga pemerintahan baru. 

 

"(Menentukan menteri) itu hak prerogatif Presiden di dalam membentuk pemerintahan. Dia disebut secara tegas dalam UUD 1945 (konsitusi)," ujar Radian dalam Dialog Publik yang digelar STIH IBLAM di Kampus Pasar Minggu, Rabu (15/5/2024). 

 

Apalagi menurut Radian, aturan tersebut juga belum menyatakan secara jelas urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli. Dirinya memastikan Prabowo Subianto memiliki alasan yang sangat rasional untuk menambah kementerian negara.

 

"Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal tersebut," ujarnya. 

 

Radian pun mengingatkan Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama pemerintahan mendatang. Setidaknya, ungkap Radian, ada 9 program yang harus dijalani oleh Prabowo Gibran. Misalnya swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan dan penguatan pertahanan dan keamanan negara. Radian menegaskan agar seluruh visi misi Prabowo-Gibran tidak boleh terganjal UU Kementerian Negara. 

 

"Jangan sampai visi-misi Presiden terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jangan sampai visi misi nggak jalan," tegasnya. 

 

Radian pun tak ragu menyebut sejumlah nama kementerian dan kelembagaan pemerintahan yang baru. Semisal Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Perbatasan Negara dan Pulau Terluar, Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional dan Badan Pertambangan Nasional. 

 

Senada, pengamat politik Qodari juga menyatakan, Presiden terpilih memiliki hak konstitusional untuk merevisi dan menambah kementerian negara. Qodari bahkan menyebut konstitusi memberi ruang yang tegas bagi Presiden untuk menyesuaikan jumlah kementerian sesuai dengan visi misinya untuk membangun negara. 

 

"Konstitusi (UUD) itu adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Karena itu, penambahan kementerian harus disesuaikan dengan kebutuhan dan visi-misi Presiden. Hemat saya, semua Presiden (termasuk Prabowo) bisa diberikan kesempatan untuk mewujudkan visi-misinya," kata dia.

 

Qodari pun memprediksi Prabowo akan merangkul semua pihak yang terlibat dalam pemenangannya di Pilpres 2024 kemarin. Apalagi secara personal, Prabowo memiliki solidaritas yang tinggi terhadap kawan dan kolega seperjuangannya. 

 

"Selain konstitusional,  kabinet dan penambahan kementerian ini juga ada aspek personal wisdom Prabowo Subianto. Prabowo pasti akan merangkul mereka-mereka yang membantu pemenangannya di Pilpres. Misalnya Partai Gelora meski tidak lolos parliamentary threshold. Tapi bukan itu yang penting, melainkan solidaritasnya yang tinggi," tutur dia.

Editor : M Hary Fauzan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut