get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Bentuk Kortas Tipikor, Ahmad Sahroni: Mulai Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Baru Keren!

Korupsi di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Patuhi Putusan MA

Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:01 WIB
header img
Pengadilan. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

JAKARTA,iNews.id - Ketua Umum LBH-NU, M. Nasir Dollo, SH, MH meminta penegak hukum agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 terkait kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam pertimbangan putusan MA itu, sambung Nasir, disebutkan ada dugaan peran Wali Kota TP dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut.

“Sungguh ironis bila Dokter Muh. Yamin terbukti bersalah melakukan kejahatan korupsi dengan cara menyerahkan uang ke beberapa orang atas dasar perintah atasannya.Sedangkan pihak lainnya yang diduga terlibat perkara korupsi tersebut tetap berkeliaran,” ujar Nasir, Jumat (18/2/2022).

Diketahui, kasus korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan pada 2018 yang mencapai Rp6,3 miliar itu telah menyeret Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Parepare dr Muhammad Yamin. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Putusan PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare. Kasus ini sempat dibawa ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Parepare melakukan upaya kasasi.

Dalam amar putusan MA pada 1 September 2021 dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021, kasasi JPU ditolak. MA juga menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS 3 Desember.

 Menurut Nasir, secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut