BEKASI, iNewsBekasi.id- Jabatan Dani Ramdan sebagai Plt Bupati Bekasi akan berakhir pada Kamis, 23 Mei 2024 besok. Namun, hingga kini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menunjuk pejabat baru.
Belum adanya keputusan dari Kemendagri terkait hal ini membuat posisi kepala daerah di Kabupaten Bekasi berpotensi terjadi kekosongan. Berdasarkan data yang didapat bekasi.inews.id, masa tugas Dani sebagai Pj Bupati Bekasi berakhir pada 18 Mei 2024 lalu sesuai dengan surat tugas perpanjangan.
Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani berakhir pada 23 Mei 2024 besok.
Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi, Harun Alrasyid mengatakan, Kemendagri seharusnya telah menentukan siapa sosok yang ditugaskan memimpin Kabupaten Bekasi sebelum masa jabatan Dani Ramdan selaku Pj Bupati Bekasi berakhir.
"Belum adanya keputusan dari Kemendagri ini daerah dapat membuat kekosongan pemimpin di Kabupaten Bekasi," kata Harun dalam keterangannya pada Rabu (22/5/2024).
Harun menuturkan, hal ini menjadi kondisi yang tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi, secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan.
"Memang tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah. Hanya saja, demi memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal," tuturnya.
Menurut dia, dalam beberapa kasus, ketiadaan kepala daerah dapat diisi oleh Sekretaris Daerah(Sekda) yang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota/Bupati.
"Penunjukan Plh pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya dari provinsi atau kementerian," ujarnya.
Terpisah, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan, tugasnya sebagai Pj Bupati Bekasi akan berakhir dalam waktu dekat. Namun menjelang akhir jabatannya, Dani mengaku belum mendapatkan informasi penggantinya.
“Belum ada informasi dari Kemendagri seperti apa. Namun secara aturan sesuai SK dan berita acara akan habis. Hingga kini belum ada kepastian, saya selaku yang ditugasi hanya menjalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah