BEKASI, iNewsBekasi.id- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Aef (30) saksi mata kasus Vina Cirebon. Perwakilan LPSK menawarkan perlindungan untuk pemuda yang tercatat sebagai warga Kampung Pilar Barat, Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua LPSK, Susillaningtias bertemu dengan Aep selama hampir satu jam di Kantor Desa Karang Asih pada Jumat (23/5/2024).
"Kedatangan kami saat ini masih ngobrol-ngobrol dengan salah satu saksi, sudah itu aja," kata Susillaningtias.
Menurutnya, saat ini belum sampai tahap Aep sebagai saksi meminta perlindungan. Namun, pihaknya sudah berdiskusi menawarkan perlindungan terhadap Aep.
"Jadi ini berbeda, kami juga menawarkan perlindungan kepada yang bersangkutan ini, tapi kami sifatnya masih diskusi," jelasnya.
Poin utamanya, kata dia, jika Aep memiliki informasi penting untuk membuka kejahatan ini, maka akan diberikan perlindungan. Namun, Aep masih menimbang penaawaran tersebut.
Pihaknya dalam hal ini tidak memaksa kehendak Aep untuk mendapat perlindungan dari LPSK.
"Tapi saksi masih memikirkan, masih berdiskusi dulu, jadi belum ada kepastian, jadi kita nggak bisa intervensi gitu," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah