BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya telah menetapkan AK (26), ibu muda asal Tambelang, Kabupaten Bekasi ini karena mencabuli anak kandungnya. AK terpaksa melakukan perbuatan itu karena ancaman dan iming-iming uang Rp15 juta dari pemilik akun Facebook Icha Shakila.
"AK bilang bahwa dia dapat ancaman," kata keluarga korban, Lestari, Jumat (7/6/2024). Menurut dia, ancaman yang diberikan serupa dengan kasus pencabulan anak kandung oleh ibu berinisial R di Tangerang.
Foto tanpa busana AK, akan disebar jika tidak mengirimkan video tersebut. "Mungkin foto tanpa busana atau bagaimana saya kurang paham, setengah badan. Kalau dia enggak kirim video itu, bakal diviralin," ujarnya.
Lestari berharap pemilik akun Facebook Icha Shakila juga ditindak pihak kepolisian. Sebab, AK juga mengalami trauma. "Kasihan saudara saya, kan korban juga," tuturnya.
Sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandung. Dia langsung digeladang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Editor : Wahab Firmansyah