BEKASI, iNewsBekasi.id- Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mencabut izin usaha toko penjual minuman keras (miras) di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dani Ramdan turun langsung menyerahkan surat pencabutan izin usaha tersebut.
"Kami menyerahkan surat pencabutan izinnya, karena memang usaha ini izin terbitnya didapatkan secara otomatis melalui OSS sehingga kami tidak bisa bertindak secara langsung. Namun setelah menempuh prosedur panjang akhirnya melalui Dinas Perdagangan dan DPMPTSP bisa mengeluarkan penerbitan pembatalan izin,” kata Dani dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi pada Senin (1/7/2024).
Dia mengatakan, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban. Di antaranya tidak memperhatikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu toko tersebut juga tidak sesuai keberadaannya dengan kondisi masyarakat setempat yang religius. Sehingga Pemkab Bekasi hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usahanya.
Dani menegaskan, toko miras lainnya yang kedapatan tidak sesuai dengan peraturan, juga akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin berusaha perdagangan eceran minuman beralkohol.
“Ada sebanyak 8 titik lain, akan kami tindak tegas untuk mencabut izin usahanya kalau memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut terkait usahanya, serta memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk menutup usaha secara sukarela.
Editor : Wahab Firmansyah