JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi menetapkan PA sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan ayah kandung sendiri yakni S, di Duren Sawit, Jakarta Timur. PA, adik perempuan KS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"PA ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa (2/7/2024).
Dalam kasus ini, PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan papan cucian. Sementara kakaknya, KS, menggunakan pisau dapur untuk menusuk korban sebanyak dua kali.
"Pisau dapur dan papan cucian sudah disita dan diperiksa di laboratorium. Hasilnya, terdapat bekas darah korban pada kedua benda tersebut," ungkap Ade Ary.
Kepada polisi, PA dan KS mengaku sakit hati kepada ayah mereka karena sering dipukuli, tidak diberi makan, dan mengalami kekerasan verbal.
Meskipun demikian, polisi masih perlu mendalami keterangan mereka lebih lanjut.
Pasca penetapan tersangka, PA dan KS resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar