BEKASI, iNewsBekasi.id- Mahkamah Agung (MA) diharapkan mempertimbangan penetapan dan penahanan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Polda Sulteng. Hal itu disampaikan Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati.
Happy mengatakan, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap FMI alias F dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP. Hal itu menurutnya terkonfirmasi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 5 Juli 2024.
Dalam surat itu disebutkan FMI dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 22 Juli 2024.
penahanan FMI membuktikan keseriusan penyidik Polda dalam melaksanakan tugas dan fungsinya atas laporan pidana di Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 silam.
Happy berharap keseriusan aparat kepolisian dapat berimbas pada pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menangani sengketa tumpang tindih sejak tahun 2016.
"Karena MA merupakan pilar utama atas keadilan dan sebagai titik akhir sengketa tumpang tindih IUP tersebut," kata Happy dalam keterangannya Selasa (9/7/2024).
Happy menerangkan, yurisprudensi MA dalam kaidah hukum Putusan MA RI Nomor 3 PK/TUN/2021 menyatakan bahwa sikap Pejabat Tata Usaha Negara yang Konsisten melaksanakan perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, merupakan sikap yang harus dihormati oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dalam kondisi hukum yang demikian, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara tidak diperbolehkan duduk di kursi Pemerintahan guna menilai sikap konsistensi tersebut. Mengingat sikap tersebut lahir dari perintah badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung,” ujarnya.
Happy menuturkan, sebagai upaya preventif pihaknya selalu berupaya mengingatkan MA agar memberikan putusan yang seadil-adilnya guna mengakhiri sengketa yang tidak berkesudahan ini.
Editor : Wahab Firmansyah