get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Dugaan Pemalsuan IUP Ditahan, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban kepada MA

Polda Sulteng Didorong Selesaikan Kasus Dugaan Pemalsuan IUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 18:48 WIB
header img
Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Sulawasi Tengah (Sulteng) diharapkan mempercepat penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Saat ini salah tersangka dugaan pemalsuan dokumen IUP berinisial FMI telah ditahan.

“Kami berharap penyidikan kasus ini tidak berhenti di sini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/7/2024). 

FMI saat ini telah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, Rabu (3/7/2024) lalu. FMI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu. 

Ia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP karena di duga terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. Penetapan status tersangka FMI tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024. 

“Kami atas nama kuasa hukum PT ABM Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” ujar Happy 

Happy menjelaskan, selaku pelapor PT ABM telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024.  Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari kedepan, yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024. 
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut