JAKARTA, iNewsBekasi.id- Isu pemecatan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik serta tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu, menjadi bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. RDP ini mengundang Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho pada Senin (28/10/2024) di Gedung DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti terkait kasus kematian tahanan. Karenanya, Sahroni meminta Bidang Propam Polda Sulteng dengan tegas bersikap atas kasus ini.
“Pak Kabid Propam Polda Sulteng, kita ingin tahu sikap Propam apa soal kasus kematian tahanan ini. Langsung to the point saja, kalau memang tersangkanya sudah ada. Apa sanksinya? Apa tindakan yang akan diambil? Itu saja langsung. Komisi III ingin tahu ketegasan Propam dalam kasus ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Sahroni menginginkan agar setiap kasus yang melibatkan oknum kepolisian dapat terselesaikan secara tegas, objektif, dan transparan.
“Karena dari temuannya, almarhum kan memang diduga meninggal karena penganiayaan petugas. Nah itu harus ditindak tegas semuanya, jangan dilindung-lindingi atau diulur-ulur. Dan kalau dari penyampaian Pak Kapolda Sulteng, saya yakin kasus ini akan ditangani dengan tegas dan adil,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI itu.
Sahroni juga tidak ingin ada pembiaran terhadap kasus seperti ini. Apalagi, kasus penganiayaan seperti ini jelas menyalahi prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Jadi pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap tahanan seperti ini jangan sampai terulang lagi,” pungkas Sahroni.
Editor : Wahab Firmansyah