Dua Hakim Agung Dilaporkan Marubeni ke Komisi Yudisal atas Dugaan Pelanggaran Dua Hal Ini
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Tim kuasa hukum Marubeni Corporation secara resmi melaporkan dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) yakni SM dan LP ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.
Kuasa hukum Marubeni, Henry Lim, menyatakan bahwa kedua hakim seharusnya mengundurkan diri karena pernah menangani perkara serupa antara Marubeni Corporation dan Sugar Group Company sebelumnya (Perkara Nomor 697 PK/PDT/2022 dan 887 PK/PDT/2022).
Namun, mereka tidak mengundurkan diri dan justru memutus perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 dalam waktu yang sangat singkat, 29 hari, meskipun berkas perkaranya tebal.
Marubeni juga mencurigai adanya dugaan suap dalam penanganan perkara ini, mengacu pada pengakuan Zarof Ricar yang disebut-sebut menerima uang ratusan miliar rupiah untuk mengurus kasus perusahaan SGCdi Mahkamah Agung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta