get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun, Terbukti Terima Suap

Dua Hakim Agung Dilaporkan Marubeni ke Komisi Yudisal atas Dugaan Pelanggaran Dua Hal Ini

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:03 WIB
header img
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Tim kuasa hukum Marubeni Corporation secara resmi melaporkan dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) yakni SM dan LP ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.

Kuasa hukum Marubeni, Henry Lim, menyatakan bahwa kedua hakim seharusnya mengundurkan diri karena pernah menangani perkara serupa antara Marubeni Corporation dan Sugar Group Company sebelumnya (Perkara Nomor 697 PK/PDT/2022 dan 887 PK/PDT/2022).

Namun, mereka tidak mengundurkan diri dan justru memutus perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 dalam waktu yang sangat singkat, 29 hari, meskipun berkas perkaranya tebal.

Marubeni juga mencurigai adanya dugaan suap dalam penanganan perkara ini, mengacu pada pengakuan Zarof Ricar yang disebut-sebut menerima uang ratusan miliar rupiah untuk mengurus kasus perusahaan  SGCdi Mahkamah Agung.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut