get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun, Terbukti Terima Suap

Dua Hakim Agung Dilaporkan Marubeni ke Komisi Yudisal atas Dugaan Pelanggaran Dua Hal Ini

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:03 WIB
header img
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dok

Pihak Marubeni meminta KY, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK untuk mengusut tuntas dugaan suap ini. 

Pengacara Marubeni lainnya, R. Primaditya Wirasandi, mendesak KY untuk memeriksa kedua hakim tersebut dan mendorong pembatalan putusan serta pemeriksaan kembali perkara demi terciptanya peradilan yang bersih.

Marubeni menganggap para hakim melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan butir 5.1.2.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang melarang hakim mengadili perkara terkait atau jika memiliki konflik kepentingan. Mereka menyoroti bahwa dua hakim agung lainnya di perkara berbeda (Nomor 1363 PK/PDT/2024 dan 1364 PK/PDT/2024) telah mengundurkan diri karena alasan serupa.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KY, Mukti Fajar, belum merespons terkait perkembangan laporan tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan belum mengetahui detail laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya. Mengenai klaim pelanggaran Pasal 17, Yanto berpendapat hakim diperbolehkan menangani perkara terkait selama objek perkaranya sama, bukan subjek hukumnya.

Namun, Marubeni menanggapi bahwa keberatan mereka bukan hanya pelanggaran undang-undang, tetapi juga dugaan suap yang kuat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut