get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pembunuh Tukang Jahit di Pasar Baru Cikarang

Diduga Aniaya Tetangga, 3 Oknum Honorer Disdik Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:09 WIB
header img
MS melaporkan empat orang tetangganya ke Polres Metro Bekasi dalam kasus dugaan penganiayaan. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Tiga oknum honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berinisial AF, LLH, dan FF bersama ibunya berinisial J dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Mereka diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap tetangganya MS (27) di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

"Awalnya rumah korban dipukul-pukul pakai balok, diketok gitu pager digoyang-goyang. Ada saksi yang melihat langsung memanggil korban yang saat itu sedang berada di musala," ungkap Yoga Ryvanda kuasa hukum korban pada Rabu (10/7/2024).

Setibanya di rumah, salah satu pelaku langsung mendorong korban hingga kemudian terjadi pemukulan dan disertai ancaman dari pelaku lainnya.

Peristiwa pengeroyokan itu diduga berawal dari pelaku J yang merupakan orang tua dari ketiga pelaku lainnya itu tak terima lantaran ibu dari korban menyinggung kebiasaan buruk warga yang kerap buang sampah sembarangan ke depan rumah orang lain pada sesi tanya jawab di sebuah majelis pengajian.

"Ibu korban nanya, bu bagaimana sih kalau misalnya ada orang yang zalim buang sampah sembarangan di lingkungan kita?, nah sama bu ustadzah didoainlah, doa yang baik-baik dan di situ ibu korban tidak menyebut nama orang tertentu jadi untuk semuanya," ujarnya.

Diduga lantaran tersinggung, pelaku J langsung histeris layaknya orang kesurupan, kemudian tak lama pelaku pun pulang ke rumahnya dan mengadukan hal tersebut kepada ketiga putranya sehingga terjadilah keributan di depan rumah korban.

"Jadi sudah kita lakukan penelusuran juga ini bang, dari empat pelaku yang 3 laki-laki ini mereka saat kejadian masih pakai pakaian dinas, ternyata mereka ini yang dua honorer guru SD yang satu honorer operator sekolah di SD," ujarnya.

Saat ini, korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi dan tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B/2267/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Dengan barang bukti berupa sebuah rekaman video yang direkam melalui ponsel milik korban, dan hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit.

"Apapun alasannya kekerasan tidak dapat di benarkan, ini negara hukum terlebih dilakukan oleh mereka yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Saya harap juga bagi korban yang mengalami tindak kekerasan jangan takut untuk melapor," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut