BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejari Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia periode 2021-2027 berinisial IH. Perempuan ini ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa/tanah bengkok senilai Rp630 juta.
Dilansir dari akun Instagram @liputancikarang, Kasi intelijen Rahmadhy Seno mengatakan, IH melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180.000 meter2 untuk periode sewa tahun 2021-2026 kepada 24 orang penyewa.
"Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp630 juta. Uang ini tidak disetorkan ke rekening kas desa, tapi digunakan untuk keperluan pribadi," kata Rahmadhy dikutip bekasi.inews.id pada Sabtu (13/7/2024).
Menurut Rahmadhy, IH pun membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tidak berdasarkan realisasi kegiatannya.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp567 juta," ujarnya.
Sementara itu IH menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejari Kabupaten Bekasi sejumlah Rp630 juta untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari Bekasi telah melakukan penahanan terhadap IH selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9-28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Editor : Wahab Firmansyah