get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Stasiun Lemahabang Cikarang

Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Penggelapan Proyek Peningkatan Jalan Cibarusah-Mekarmukti

Rabu, 31 Juli 2024 | 17:31 WIB
header img
Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id– Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Cikarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Fachrudin Dano Ali terdakwa kasus penggelapan proyek peningkatan jalan Cibarusah-Mekarmukti senilai Rp5,3 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni, 3 tahun 6 bulan penjara. 

Hakim Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution mengatakan, sidang vonis telah dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024 kemarin. "Majelis hakim yang diketuai Yuda Dinata menyatakan  terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan penggelapan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," kata Isandar pada Rabu (31/7/2024). 

Menurut dia, hal yang memberatkan Fachrudin adalah perbuatannya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban. Atas putusan tersebut terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim.

“Setelah vonis ini, terdakwa punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya. 

Sebelumnya JPU menuntut Fachrudin dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.

Tindak pidana ini tarjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu terdakwa Fachrudin Dano Ali selaku kontraktor memesan beton dari PT Kokoh Inti Arebama untuk pengerjaan proyek peningkatan Jalan Cibarusah-Mekarmukti, Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasiyang akan dikerjakan oleh terdakwa melalui PT. Unggul Sokaja Cabang Cianjur.

Setelah disetujui oleh pihak PT. Kokoh Inti Arebama terdakwa mulai melakukan pemesanan beton dari PT. Kokoh Inti Arebama pada tanggal 19 Agustus 2022, lalu kembali memesan pada tanggal 16 September 2022 dan yang terakhir pada tanggal 21 Oktober 2022.

Dari tiga kali pemesanan tersebut PT. Kokoh Inti Arebama telah mengirimkan beton sesuai permintaan terdakwa ke lokasi pengerjaan proyek sebanyak 5.506 M3 dan total harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa sejumlah Rp 5.399.353.800.

Namun, setelah pengerjaan proyek tersebut selesai dan terdakwa telah menerima pembayaran dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran.

Terdakwa juga sempat buron hingga akhirnya ditangkap Tim Unit 1 Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut