Penipu Modus Tenaga Kerja di Cikarang Bekasi Ditangkap, Pelaku Raup Rp2,5 Miliar

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penyediaan tenga kerja. Pelaku HW (48) meraup uang Rp2,5 miliar dari aksi penipuan yang dilakukannya.
HW ditangkap polisi di salah satu apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (25/5/2025). Kasus ini terkuak setelah tiga orang korban, yakni BS, A, dan MZY, melaporkan kerugian yang dialami akibat aksi penipuan pelaku.
Modus operandi HW adalah menjanjikan penyediaan tenaga kerja dan mengajukan permohonan realisasi biaya upah kepada para korban.
Namun, setelah para korban membayar invoice yang diajukan, pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan.
"Total kerugian para korban mencapai sekitar Rp2,5 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar pada Selasa (27/5/2025).
Dia mengatakan, tersangka melakukan pengajuan biaya upah tenaga kerja yang kemudian dibayarkan oleh para korban. Namun pembayaran invoice yang dikirimkan korban tidak pernah direalisasikan.
Sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian kerja sama, beberapa permohonan realisasi biaya upah, invoice, hingga bilyet giro senilai Rp100 juta yang telah dicairkan oleh pelaku disita.
"Uang hasil penipuan digunakan untuk operasional perusahaan pelaku dan membayar utang kepada supplier," katanya.
Onkoseno menuturkan, diduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. HW juga tidak kooperatif dan beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Surat panggilan sudah beberapa kali dilayangkan, tetapi tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dengan upaya paksa penangkapan,” tuturnya.
Onkoseno mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalankan transaksi bisnis dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut. HW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 64 KUHP.
Editor : Wahab Firmansyah