Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Batu Bara, Sahroni: Jangan Main-Main dengan Hukum!
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.
Richard Arief Muljadi ditangkap sesaat setelah kembali ke Indonesia dari Singapura. Penangkapan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard didakwa dalam perkara penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Dalam kasus tersebut, Richard disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Menanggapi penangkapan tersebut, Sahroni menilai langkah Kejagung mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara objektif dan profesional.
Editor : Wahab Firmansyah