get app
inews
Aa Text
Read Next : Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng ke Mitra SPPG

Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Batu Bara, Sahroni: Jangan Main-Main dengan Hukum!

Senin, 22 Juni 2026 | 22:16 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan.

Richard Arief Muljadi ditangkap sesaat setelah kembali ke Indonesia dari Singapura. Penangkapan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard didakwa dalam perkara penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Dalam kasus tersebut, Richard disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Menanggapi penangkapan tersebut, Sahroni menilai langkah Kejagung mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara objektif dan profesional.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut