get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Advokasi Kader Partai Gugat SK Kemenkumham yang Perpanjang Masa Bakti DPP PDIP hingga 2025

Partai Buruh Siap Merapat ke PDIP Usung Anies Baswedan-Rano Karno

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:50 WIB
header img
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap partainya bisa diajak PDI Perjuangan untuk maju bersama-sama di Pilgub Jakarta 2024 memenangkan Anies Baswedan-Rano Karno. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap partainya bisa diajak PDI Perjuangan untuk maju bersama-sama di Pilgub Jakarta 2024 memenangkan Anies Baswedan-Rano Karno. Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian putusan UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh. 

“Kita berharap (diajak oleh) PDI-Perjuangan karena yang paling besar PDI-Perjuangan. Kami berharap Partai Buruh diajak, Hanura diajak, Partai Ummat diajak, PKN diajak,” ujar Said Iqbal saat ditemui di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

Said berharap PDIP dapat menjaga demokrasi dan tidak memutuskan untuk jalan sendiri di  Pilkada DKI Jakarta. “Jangan sampai PDI-Perjuangan sudah mentang-mentang begini dia jalan sendiri lagi. jangan,” lanjut dia. 

Said menegaskan, saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan partai manapun terkait dengan hasil putusan MK. Tapi, Said mengaku langsung menelepon Anies Baswedan. 

“Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. Pak Anies, menang (gugatan Partai Buruh di MK) maju pak. Serius? (tanya Anies),” jelas Said mengulang percakapan di telepon dengan Anies tadi. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. 

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut