BEKASI, iNewsBekasi.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan Permendag 8/2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor merupakan bentuk sinergi Pemerintah untuk memperkuat industri nasional dengan memudahkan proses impor untuk bahan baku industri. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.
Terbitnya Permendag 8/2024 tentang Lartas Barang Impor ini menuai kontroversi dan dinilai sebagai penyebab naiknya impor dan meningkatnya PHK (pemutusan hubungan kerja).
“Permendag 8/2024 justru bentuk sinergi Pemerintah untuk Memperkuat Industri Nasional, kami di Kemendag terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk memperlancar arus bahan baku,” ungkap Wamendag Jerry Sambuaga di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, baik Kemendag maupun Kemenperin memiliki tujuan yang sama dalam memperkuat industri dalam negeri.
“Kemendag dan Kemenperin satu tujuan untuk memperkuat industri dalam negeri. Kami mengapresiasi Bapak Agus Gumiwang selaku Menperin yang sangat akomodatif sehingga implementasi Permendag 8/2024 lancar dan sesuai dengan arahan Pak Presiden untuk memperkuat industri dalam negeri,” ujarnya.
Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerima kunjungan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang di Kantor Kemendag, guna membahas kebijakan impor dan Satgas Pengawasan Impor ilegal.
Pasca-pertemuan tersebut Pemerintah membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang terdiri dari 11 K/L antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Polri, Kementerian Keuangan, dan lainnya.
Dengan dibentuknya Satgas tersebut diharapkan tata niaga impor dapat lebih baik sehingga memperkuat industri di berbagai sektor.
Editor : Wahab Firmansyah