get app
inews
Aa Read Next : Pasca Putusan MK, 5 Parpol di Kabupaten Bekasi bisa Mengusung Cabup-cawabup Tanpa Koalisi

Tidak Quorum, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:17 WIB
header img
DPR RI menunda pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna. Foto/Antara

BEKASI, iNewsBekasi.id- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda  pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang sedianya digelar, Kamis (22/8/2024). Rapat paripurna tidak memenuhi quorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) menuturkan, sebelumnya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. DPR tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas umur. 
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut