BEKASI, iNewsBekasi.id- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan pengurusan syarat pencalonan Kaesang Pangarep di PN Jakarta Selatan merupakan inisiatif salah seorang staf. Hal ini disampaikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni.
Raja Juli mengatakan, pengurusan syarat pencalonan pilkada saat pembahasan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengerucut nama Kaesang menjadi Cawagub Jateng. Apalagi Nasdem sudah mendeklarasikan Kaesang maju di Pilgub Jateng.
"Meskipun belum 100% pasti (baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng) sebagai Sekjen PSI saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada," kata Raja Juli, Sabtu (24/8/2024).
Menurut dia, pengurusan syarat pencalonan juga sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun semuanya dibatalkan karena PSI taat konstitusi.
"Point pentingnya, pengurusan persyaratan dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," katanya.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep batal maju Pilkada 2024. Alasannya adanya putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Raja Juli menjelaskan, Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024 sejak awal. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lebih memilih fokus berbisnis dan menyiapkan kelahiran anak pertama.
Diketahui, Kaesang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana Kaesang Pangarep di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diajukan untuk menjadi syarat administrasi pencalonannya sebagai Cawagub Jateng.
Hal itu terungkap setelah Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengurusan administrasi untuk kebutuhan kontestasi Kaesang di Pilgub Jawa Tengah 2024. Surat itu juga sudah diterbitkan.
Editor : Wahab Firmansyah