BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi mendapatkan Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp18,13 miliar dari pemerintah pusat. Kucuran dana segar ini diberikan atas kinerja serta komitmen Pemkab Bekasi dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
DIF sebesar Rp18,13 miliar ini diberikan langsung Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Pj Sekda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/9/2024).
Dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Jaoharul mengatakan, Pemkab Bekasi berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 1,44% pada tahun 2021 menjadi 0,48% pada tahun 2023.
Angka tersebut menempatkan Kabupaten Bekasi masuk lima besar terbaik kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Atas kinerja dan komitmen kita mendapatkan DIF sebesar Rp18,13 miliar," kata Jaoharul dikutip bekasi.inews.id pada Kamis (19/9/2024).
Menurut dia, penurunan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena angkanya sudah berada di bawah Jawa Barat dan Nasional.
Hal itu berkat adanya kebijakan dan strategi dari Pemkab Bekasi di antaranya melalui program RB (Reformasi Birokrasi) Tematik Kemiskinan.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga patuh dalam melaksanakan dan melakukan verifikasi data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta alokasi APBD maupun penunjangnya juga berpihak pada upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.
Jaoharul menuturkan, DIF akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung program-program penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi. Program tersebut nantinya akan lebih menyentuh dan tepat sasaran, guna meningkatkan taraf kualitas hidup warga miskin.
Dia melanjutkan, DIF sebesar Rp18,13 miliar akan dialokasikan untuk tiga kategori kinerja, yakni kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem Rp 5,72 miliar.
"Kemudian kategori kinerja penurunan stunting Rp6,39 miliar dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri, sebesar Rp6,02 miliar," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah