BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang pemilik warung di Bekasi Barat, Kota Bekasi berinisial W (55) ditangkap Pores Metro Bekasi Kota karena diduga melakukan pencabulan. Korban pencabulan W ialah bocah yang masih berusia lima tahun.
Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota, AKP Tamat mengatakan, W ditangkap di kediamannya pada Rabu, 18 September 2024 berdasarkan laporan dari orang tua korban.
W diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun. Peristiwa bermula saat korban sedang jajan di warung milik W.
Korban yang tak kunjung pulang membuat keluarga menyusul. Saat disusul, korban disebut tengah terdiam kebingungan.
Orang tua korban, T yang saat itu menjemput langsung memberikan pertanyaan kepada anaknya. Kepada T, korban mengaku dipeluk dan dilakukan pencabulan dengan modus pertama kali melakukan pengecekan diapers.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Polisi juga akan mengklarifikasi terkait tuduhan terhadap terduga pelaku. Mohon tunggu nanti akan dirilis," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah